Ketua KPU RI, Mocahmmad Afifuddin dalam konferensi pers di Kemenpolkam. Foto M Julnis Firmansyah
Jakarta, tvrijakartanews - Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin menegaskan bahwa calon kepala daerah yang berstatus tersangka atau terdakwa tetap akan dilantik jika memenangkan Pilkada 2024. Hal ini, kata dia, mengacu pada Pasal 163 Ayat 6, 7, dan 8 Undang-Undang Pilkada.
“Jika calon gubernur atau wakil gubernur terpilih ditetapkan sebagai tersangka atau terdakwa pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik,” ujar Afif dalam konferensi pers di Gedung Kemenkopolkam, Senin (25/11/2024).
Ia menjelaskan apabila statusnya sudah menjadi terpidana berdasarkan putusan hukum tetap, calon tersebut tetap dilantik, tetapi akan diberhentikan setelahnya. Afif menambahkan, jika status hukum berubah dalam masa kampanye, KPU akan menginformasikan hal tersebut kepada pemilih melalui pengumuman di TPS.
“Kami tetap menjalankan mekanisme yang ada untuk menjamin transparansi dan hak pilih masyarakat,” katanya.
Pernyataan Afif ini untuk menjawab penetapan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) cs sebagai tersangka korupsi, menjelang pencoblosan Pilkada Serentak 2024. Ia menjadi tersangka karena terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Rohidin ditetapkan tersangka kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Dia ditetapkan bersama dua orang lainnya, Sekretaris Daerah Bengkulu Isnan Fajri (IF), ajudan atau asisten pribadi gubernur Evriansyah (EV) alias Anca (AC).
Rohidin diduga memeras anak buah agar bisa menang Pilkada Bengkulu 2024. Dia diduga meminta sejumlah kepala dinas pendidikan menyetorkan duit kepadanya dengan disertai ancaman.